Langgar Prokes Covid 19, Dua Pentas Kuda Lumping di Kejobong Purbalingga Dibubarkan

- 20 Mei 2021, 22:19 WIB
Suasana pembubaran pentas kuda lumping dalam rangka hajatan di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Rabu 19 Mei 2021.
Suasana pembubaran pentas kuda lumping dalam rangka hajatan di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Rabu 19 Mei 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pihak kepolisian kembali membubarkas pentas kuda lumping dalam rangka hajatan di dua lokasi yang berbeda.

Kali ini para petugas kepolisian membubarkan pentas kuda lumping di Desa Kejobong dan Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Rabu 19 Mei 2021.

Hal itu dilakukan karena pentas kuda lumping tidak berijin dan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid 19.

"Kita bubarkan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kejobong. Kuda lumping tersebut dalam rangka hajatan. Saat kita cek tidak terapkan prokes," kata Kapolsek Kejobong AKP Suswanto, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Lanjut Kapolsek, sebelum pembubaran kita berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kecamatan terlebih dahulu.

Setelah kita dapat rekomendasi baru kita lakukan pembubaran pentas kuda lumping tersebut.

“Selain itu, saat kita datangi ditemukan pelanggaran prokes. Diantaranya pengunjung melebihi jumlah ketentuan dan banyak yang tidak memakai masker,” jelasnya.

Baca Juga: Penjualan Tiket Pesawat Jakarta-Purbalingga Dibuka, 1 Juni Jokowi Resmikan Operasional Perdana Bandara JBS

Kapolsek menambahkan bahwa dalam masa pandemi Covid 19 sejumlah kegiatan masyarakat termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi pelaksananya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x