Rencana Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Awal Juni, Eh Ternyata Molor

- 5 Juni 2021, 12:10 WIB
Kejaksaan Negeri Purbalingga menyita berkas kantor Kecamatan Purbalingga, 15 Maret 2021.
Kejaksaan Negeri Purbalingga menyita berkas kantor Kecamatan Purbalingga, 15 Maret 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga yang rencananya akan diumumkan awal Juni molor.

Pasalnya, kerugian negara yang tengah dihitung Inspektorat Kabupaten Purbalingga sampai saat ini belum final.

"Perhitungan Inspektorat belum selesai, jadi kita belum umumkan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan kepada awak media, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Puncak HANI 2021, Satu Desa di Purbalingga Akan Dilauncing Menjadi Desa Bersih Narkoba Oleh Jokowi

Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya membutuhkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Sebab, rincian kerugian negara yang sempat dipublikasikan, merupakan perhitungan sementara dari Kejari.

"Kita berjanji akan terbuka dalam kasus ini. Untuk lengkapnya tetap menunggu perhitungan dari Inspektorat," tandasnya.

Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Resmi Beroperasi, Bupati Tiwi: Jangan Teledor Terbangkan Balon Udara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Purbalingga terkait rincian kerugian negara.

"Sabar dulu ya, tapi kemungkinan awal Juni kita akan umumkan nama tersangkanya," kata
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan didampingi Kasi Pidsus Tandyo Sugondo, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Palak Pedagang Buah dan Pukuli Dengan Balok Kayu, Pelaku Pengroyokan di Bobotsari Purbalingga Dibekuk Polisi

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.

Dari penyelidikan yang ditindaklanjuti gelar perkara itu, penyelidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor kecamatan Purbalingga dari 2017 hingga 2020.

"Sebelum ini kami sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Dipuji Penumpang, Aditya dan Keluarga Bangga Bisa Merasakan Pendaratan Perdana

Pada tahap penyelidikan ditemukan sedikitnya Rp 334 Juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan sebagai fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

“Ada potensi  kerugian lebih dari 334 juta. Modus yang digunakan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai," katanya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x