Dua Raperda Prakarsa Masih Alot Dibahas di Internal Komisi DPRD Purbalingga

- 10 Juni 2021, 12:54 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Purbalingga.
Kantor DPRD Kabupaten Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dua dari empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga masih dalam pembahasan internal di Komisi.

Dua Raperda tersebut, Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang dibahas Komisi II. Serta, Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah, yang dibahas oleh Komisi IV.

Sementara dua Raperda yang sudah selesai dibahas dan sudah dilakukan public hearing, Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran yang dibahas Komisi I, serta Raperda tentang Kepemudaaan Komisi III.

Baca Juga: Harapan Terbang Ke Tanah Suci Kandas, Bupati Tiwi: Jangan Patah Semangat, Skenario Allah Takdir Terindah

Ketua Komisi II Puput Adi Purnomo mengakui, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga, masih alot di internal Komisi II.

Lebih lanjut Puput menyampaika bahwa masih banyak poin-poin yang perlu didiskusikan lebih matang lagi.

Kami juga belum bisa lanjut ke tahap public hearing, untuk mencari masukan dari masyarakat.

"Kami ingin membahas di internal Komisi lebih matang lagi, agar tak menjadi polemik," katanya kepada media di ruang Komis II DPRD, Rabu 9 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Purbalingga Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit, Langgar Prokes Siap-siap Disanksi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Widodo mengatakan, dua Raperda yang dibahas di Komisinya sudah final.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x