Satu dari Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DLH Purbalingga Divonis Berbeda, Ini Keterangannya

- 30 Juni 2021, 22:15 WIB
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan bersama Kasi Pidsus, Tandyo.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan bersama Kasi Pidsus, Tandyo. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi vonis kurungan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Satu dari tiga terdakwa divonis berbeda.

"Tiga terdakwa benama, Marjito divonis 6 tahun penjara, Catur Kurniawan dan Subur divonis sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, Rabu sore 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pengadilan Agama Purbalingga Lockdown, Warga Mau Cerai Sabar Dulu Ya.......

Indra menyampaikan, tiga terdakwa diputus berbeda-beda oleh Ketua Majelis Hakim Joko Saptono SH MH, dimana terdakwa Marjito paling lama yakni 6 tahun penjara.

"Terdakwa Marjito dituntut 7 tahun, diputus 6 tahun. Dengan denda pada tuntutan 250 juta, divonis jadi 200 jt, subsider 6 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Belasan Pegawai Pengadilan Agama Purbalingga Positif Covid-19

Marjito dimana sebagai dalang dari kasus ini, dia mendapatkan sanksi tambahan. Terdakwa diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 849.536.000,00.

"Murjito diminta kembalikan uang pengganti Rp 849.536.000,00. Jika satu bulan setelah inkrah tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Jual Minyak Sakti dan Bawa Kabur Sepeda Motor di Purbalingga Ditangkap Polisi

Sedangkan untuk terdakwa Catur Kurniawan dan Subur, mereka divonis 4 tahun 6 bulan. Begitu juga dengan denda yang diberikan, yakni Rp 200 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x