Jumlah itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni Rp 250 juta. Bagi dua terdakwa ini juga tidak dikenakan uang pengganti.
"Kalau Subur tuntutan 5 tahun penjara, divonis 4,6 tahun. Sedangkan Catur, yang tuntutannya 4 tahun, diputus lebih berat yakni 4 tahun 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Dua Desa di Purbalingga Kasus Covid-19 Tertinggi Hingga Lockdown, Polres Purbalingga Berikan Bantuan
Indra mengungkap ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah ditambahkan dalam undang undang nomer 20 tahun 2001.
"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kita pikir-pikir," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 27 Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus ini berbeda. Karena masih di masa pandemi Covid 19, sidang dilakukan secara online.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Mencurigai Ada Pengondisian Pasien Positif Covid-19
JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga.