Bobol Toko Vape di Purbalingga, Residivis Kembali Masuk Sel

- 31 Agustus 2021, 16:57 WIB
Bobol toko vape di Purbalingga, seorang residivis diamankan Polisi.
Bobol toko vape di Purbalingga, seorang residivis diamankan Polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pernah ditahan ternyata tidak membuat jera pemuda berinisial EP (29) untuk melakukan aksi pencurian.

Warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga itu kembali berurusan dengan Polisi.

Baca Juga: 'Si Mba Koling Rangga' Ini Inovasi Pengamanan Rutan Kelas II B Purbalingga

Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Purbalingga setelah membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) di wilayah Kelurahan Kalikabong Purbalingga.

"Modus yang dilakukan tersangka menggunakan kunci palsu dan mencongkel gembok dengan gunting," kata Kabag Ops Polrese Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Ka Mabicab Purbalingga Tiwi Ajak Anggota Pramuka Untuk Berbakti Tanpa Henti

Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut.

Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian.

Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin 3 Agustus 2021 dini hari sekira jam 01.30 WIB.

"Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta," jelasnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Perbatasan Kebumen dan Cilacap Masih Ditemukan Pelanggaran Prokes

Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga.

Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.

Baca Juga: Tak Ikut Kompetisi Liga 3, Persibangga Purbalingga Pilih Fokus Pembinaan Usia Dini

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA, 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape.

94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

"Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD," terangnya.

Baca Juga: Dikhawatirkan Picu Kerumunan, Latihan Musik Organ Plus di Jlegiwinangun Kebumen Dibubarkan

Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian.

"Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat ia bekerja di sana," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Kebumen Tewas Keracunan Obat Serangga, Polisi: Dugaan Kuat Ada Unsur Kesengajaan

Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.

Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah