Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga Sudah Mulai Disidang

- 19 November 2021, 20:59 WIB
Mantan Camat Purbalingga, RM saat ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin 23 Agustus 2021 lalu.
Mantan Camat Purbalingga, RM saat ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin 23 Agustus 2021 lalu. /Kurniawan./

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan Camat Purbalingga, RM setelah adanya penetapan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Selasa 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Plt Dikes Purbalingga: ODGJ Harus Mendapat Dukungan Dari Keluarga Agar Pulih Seperti Sediakala

Penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga berdasarkan surat penetapan tersangka nomer B 1586 M.3.23 FD: 08 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Setelah adanya penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga RM kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari per hari ini," terangnya.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas

Indra menjelaskan, bahwa RM melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan.

Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x