"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan Camat Purbalingga, RM setelah adanya penetapan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Selasa 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Plt Dikes Purbalingga: ODGJ Harus Mendapat Dukungan Dari Keluarga Agar Pulih Seperti Sediakala
Penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga berdasarkan surat penetapan tersangka nomer B 1586 M.3.23 FD: 08 2021 tanggal 23 Agustus 2021.
"Setelah adanya penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga RM kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari per hari ini," terangnya.
Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas
Indra menjelaskan, bahwa RM melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan.
Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.
“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” ujarnya.***