Penjarakan Warga karena Pertikaian Sepakbola, Polres Purbalingga Dipraperadilankan oleh Tersangka

- 29 Desember 2021, 13:48 WIB
Keluraga tersangka saat berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga.
Keluraga tersangka saat berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Seorang warga Bobotsari berinisial TG mengajukan praperadilan atas penahanan dirinya oleh Polres Purbalingga sejak 28 Oktober 2021 saat berlangsungnya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin, 27 Desember 2021.

TG yang terlibat insiden pertikaian dalam pertandingan sepakbola pada Agustus 2021 lalu dilaporkan oleh FB ke Polsek Mrebet.

Setelah mendekam di penjara selama hampir 2 bulan bersama rekannya IW, TG melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penangkapan dirinya oleh Polres Purbalingga.

Baca Juga: Melihat Wajah Indonesia melalui TikTok

Atas permohonan tersebut, dilaksanakanlah sidang praperadilan kedua untuk mendengarkan pembelaan Polres Purbalingga yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Pembelaan dari Polres Purbalingga dibacakan oleh Kasi Hukum Polres Purbalingga AKP Sugiyanto.

Baca Juga: Kabid IKP Dinkominfo Purbalingga Tantang Arisha Puteri Braling Datang ke Kantor Untuk Membuat Flyer

Diberitakan sebelumnya, Polres Purbalingga menahan tersangka TW dan IW berdasarkan hasil pemeriksaan yang menetapkan kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

TG dan IW terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Baca Juga: Bergerak Serentak, Mengisi Ruang Kosong Fasilitas Publik Di Desa

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x