Permohonan Penangguhan Penahanan Pemain Bola di Purbalingga Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya

- 18 Januari 2022, 21:25 WIB
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022.
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purbalingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepakbola, di wilayah Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Purbalingga saat persidangan, mereka berdua dapat menghirup udara segar dan kembali berkumpul berdama keluarganya.

"Tadi saat persidangan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan," kata Darbe Tias Waskita kuasa hukum terdakwa, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Purbalingga Akibatkan Pohon Tumbang Atap Rumah Rusak

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Purbalingga, Mochammad Umaryadi menyampaikan, dikabulkannya permohonan penangguhan sudah sesuai prosedur.

Masing-masing terdakwa memberikan jaminan, yakni berupa uang sejumlah Rp 10 juta. Uang tersebut melalui rekening bank, atas nama kuasa hukum dilanjutkan ke pihak Pengadilan.

"Memang riskan dan pasti ada anggapan dari masyarakat karena uang bisa bebas. Tapi ini bukan bebas, tapi ditangguhkan," katanya.

Baca Juga: Mobil Tabrak Motor hingga Masuk Rumah di Purbalingga, Begini Kronologinya

Selain itu, orang tua terdakwa Teguh dan istri Apri juga sudah manjamin terdakwa tidak akan kabur dan akan menghadirkan terdakwa saat ada sidang lanjutan.

"Terdakwa Teguh dijamin oleh ayahnya, sedangkan terdawka Apri dijamin oleh istrinya," terangnya.

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pengrajin Knalpot di Purbalingga Terkena Dampaknya

Ketua Majelis Hakim menambahkan, disamping dari pertimbangan tersebut, kedua terdakwa juga koperaktif selama menjalani sidang.

Ia juga berharap kedua terdakwa akan koperaktif sampai agenda sidang selesai dan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini sifatnya jaminan, jadi nanti akan dikembalikan lagi. Uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi: ASN Purbalingga Harus Out Of The Box

Diberitakan sebelumnya, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga pada bulan Agustus 2021.

Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga: Bupati Tiwi Meminta ke Dinkes Purbalingga RSU Goetheng Naik Kelas Dari C ke B

Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.

Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui.

JPU Kejari Purbalingga, Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x