"Modus tersangka pada malam hari berkeliling mencari sasaran. Setelah dapat, sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong menggunakan motor ya dibawa," terangnya.
Baca Juga: Pengadaan E Parkir Pasar Segamas Purbalingga Ditunda, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Supra warna hitam bernopol R-2867-PC, F1ZR bernopol B-3132-RH modifikasi trail.
"Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun," imbunya.***