Ia menyebutkan, sanksi akan diberlakukan mulai 1 Juni 2020, dan bagi yang melanggar, akan diinapkan semalam di rumah karantika kabupaten.
Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet Catat 2.472 Pasien Sembuh
“Ini akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2020.” tegasnya.
Sri Hastuti (60) pedagang di Pasar Hartono mengatakan, dirinya selalu mentaati himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seperti memakai masker dan sering mencuci tangan.
“Saya terus memakai masker untuk jaga kesehatan. Katanya untuk menghindari korona, termasuk kalau keluar rumah bersama anak-anak.” kata Sri.
Baca Juga: Selain Pedagang dan Karyawan Toko, Buruh Pabrik PT Boyang Reaktif Rapid Test.
Sementara itu, berdasarkan info tim Gugus Tugas Kabupaten, per Minggu (31/5), terdapat 3 pasien positif corona yang dinyatakan sembuh.
Ketiga orang tersebut atas nama Rus (76), Khad (45), keduanya asal Bojongsari, dan Kus (38) asal Padamara.
Baca Juga: Tujuh Warga Alami Pungutan Uang BLT di Bangka Belitung
Ketiganya merupakan klaster Gowa. Sehingga jumlah pasien positif corona yang sembuh secara komulatif menjadi 31 orang, dan 1 orang meninggal dunia, serta 25 orang masih dirawat di rumah sakit.(*)