Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW.
"Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu 15 Mei 2022 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Motor Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terendam Banjir dan Nyaris Hanyut
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***