Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi
Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekam di penjara Polres Purbalingga. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," imbuhnya.***