"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari rekanan, tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Seluruh Fraksi di DPRD Purbalingga Sepakat Pendididikan Karakter Pancasila Penting Untuk Diajarkan
Bupati Tiwi mengungkapkan proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara.
Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda.
"Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Pertandingan Ujicoba ke Dua Persibangga Purbalingga Kalah Tipis 2-1 Lawan PSGC Ciamis
Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase.
"Belum sampai pada pelapisan HRS, padahal sudah akhir pekerjaan. Kemungkinan bessr kegiatan ini akan putus kontrak," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Tiwi: PDAM Purbalingga Itu Lucu, Punya Banyuku Minumnya Produk Lain
Kepala DPUPR Purbalingga, Cahyo Rudiyanto mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan.