Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.
"Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari Rp 5 miliar," katanya.
Baca Juga: Kasus Asusila Kembali Terjadi di Purbalingga, Paman Umur 17 Tahun Rudapaksa Keponakannya 15 Tahun
Sementara itu pelaksana proyek perbaikan jalan Bajong-Panican Purbalingga Rasikhun pasrah jika memang diputus kontrak.
“Kami sudah semaksimal mungkin, kami terkendala dengan harga aspal mahal. Jika dilanjutkan saya akan rugi," ungkapnya kepada wartawan.***