Proyek Jalan Bojong Panican Purbalingga Baru 23 Persen, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

- 8 September 2022, 18:26 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat melelakukan monitoring pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong-Panican, Kamis 8 September 2022.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat melelakukan monitoring pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong-Panican, Kamis 8 September 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Proyek jalan Bojong-Panican Purbalingga ini proyek kritis, ibaratnya sudah di ujung tombak terancam putus kontrak.

Hal itu karena proges pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong-Panican Purbalingga di hari terakhir kontrak proges pekerjaan masih 23,66 persen.

"Proyek jalan Bojong-Panican Purbalingga masuk dalam kontrak yang kritis, bahkan bisa putus kontrak," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat melakukan monitoring, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Purbalingga Masih Stabil Seiring Naiknya BBM

Bupati Tiwi menyampaikan, proyek jalan Bojong-Panican Ini jelas kemungkinan besar akan putus kontrak.

Padahal sebelumnya pihak DPUPR Purbalingga sudah memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga kepada pelaksana proyek.

"Sudah ada teguran 1, 2, 3, namun tidak ada tanggapan. Hingga hari ini tidak ada pekerjaan yang dilakukan," unkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Purbalingga Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama

Diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88%.

Sementara tender atau lelang dimenangkan oleh CV Putra Nusantara yang berasal dari Kalten.

"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari rekanan, tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Seluruh Fraksi di DPRD Purbalingga Sepakat Pendididikan Karakter Pancasila Penting Untuk Diajarkan

Bupati Tiwi mengungkapkan proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara.

Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda.

"Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Pertandingan Ujicoba ke Dua Persibangga Purbalingga Kalah Tipis 2-1 Lawan PSGC Ciamis

Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase.

"Belum sampai pada pelapisan HRS, padahal sudah akhir pekerjaan. Kemungkinan bessr kegiatan ini akan putus kontrak," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi: PDAM Purbalingga Itu Lucu, Punya Banyuku Minumnya Produk Lain

Kepala DPUPR Purbalingga, Cahyo Rudiyanto mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan.

Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.

"Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari Rp 5 miliar," katanya.

Baca Juga: Kasus Asusila Kembali Terjadi di Purbalingga, Paman Umur 17 Tahun Rudapaksa Keponakannya 15 Tahun

Sementara itu pelaksana proyek perbaikan jalan Bajong-Panican Purbalingga Rasikhun pasrah jika memang diputus kontrak.

“Kami sudah semaksimal mungkin, kami terkendala dengan harga aspal mahal. Jika dilanjutkan saya akan rugi," ungkapnya kepada wartawan.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah