"Saat didekati polisi keduanya agak canggung, kemudia dilkukan pemeriksaan didapati dua paket sabu," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
"Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, HP dan sebuah sepda motor bernopol R 4256 IG," ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana
Wakapolres Purbalingga menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar," pungkasnya.***