Namun, pada saat Indonesia berdiri sebagai negara, pemerintah waktu itu mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Status Desa Perdikan.
Dengan demikian, Perdikan Cahyana yang sudah pecah menjadi 21 Kademangan tutup buku.
Meski demikian, peninggalan para leluhur Perdikan Cahyana seperti petilasan dan makam Wali masih terawat dan banyak diziarahi orang.***