"Surat dari Kanjeng Kyai Gede Mataram. Ditujukan kepada Kakek Buyut di Cahyana yang diteruskan atas wasiat dari Demak dan Pajang. Saya akui daerah tersebut (Cahyana) merdeka karena Allah dan barangsiapa mengubahnya akan terkena kutukan Wali se-nusa Jawa dan tak saya berkahi ....".
Satu hal yang menarik dari ketiga Beslit dari tiga kerajaan Islam di Jawa ini adalah, semuanya mengakui bahwa Perdikan Cahyana Purbalingga merdeka atas izin Allah, bukan atas pemberian raja.
Ketiga pemimpin itu juga mengutuk kepada siapa saja yang berani menghapus status Perdikan Cahyana.
Meski demikian, pada saat Nusantara masuk dalam era Republik Indonesia, status desa Perdikan dihapuskan melalui UU Nomor 13 tahun 1946.
Meski demikian, makam, petilasan, dan peninggalan para Wali dari Perdikan Cahyana tetap dijaga dan dilestarikan.
Banyak orang yang datang dari berbagai daerah untuk berziarah ke makam dan petilasan Wali Perdikan Cahyana ini seperti petilasan Syekh Jambu Karang, Makam Mahdum Khusen, Wali Perkasa, dan petilasan Mahdum Cahyana.***