393 CPNS Diambil Sumpah, Bupati Purbalingga: Tugas ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

- 1 Juli 2020, 21:55 WIB
CPNS diambil sumpah/janji menjadi PNS, di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020./humasPbg
CPNS diambil sumpah/janji menjadi PNS, di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020./humasPbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Sebanyak 393 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diambil sumpah/janji menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 1 Juli 2020.

Sebelumnya, mereka telah melakukan ujicoba selama satu tahun dan telah lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan, keterlambatan dalam pelaksanaan pengambil sumpah/janji, disebabkan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tolak RUU HIP, MPC PP Purbalingga Bentuk Kampung Pancasila

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS Tewaskan Komandan IRGC, Iran Terbitkan Surat Penangkapan Trump

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tembus 10 Juta Kasus, Amerika Serikat Terparah

“Panjenengan-panjenengan semestinya diambil sumpah/janji pada 1 Maret 2020 lalu, namun karena adanya pandemi Covid-19 baru dapat dilaksanakan hari ini, tanggal 1 Juli 2020,” kata Bupati Tiwi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS atau ASN memiliki 3 tugas pokok yaitu, yang pertama sebagai pelayan masyarakat, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik, dan ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Bupati Tiwi menegaskan pentingnya para ASN melaksanakan tugas-tugas pokoknya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga: Miris! Balita Berusia 18 Bulan Dikurung di Kandang Anjing

Baca Juga: Harganas Ke-27, Purbalingga Laksanakan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Baca Juga: Pandemi Covid Masih Dinamis, Presiden Jokowi Minta Strategi Intervensi Berbasis Lokal Diterapkan

Menurutnya, dalam tahun-tahun politik biasanya akan muncul issu-issu negatif, ujaran-ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan kampanye hitam, sehingga diharapkan ASN dapat melakukan tugas pokok sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Jangan sampai seorang aparatur malah justru menjadi provokator-provokator. Jangan sampai ini terjadi. Karena tugas sebagai Aparatur Sipil Negara yang ketiga adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Tiwi.

Selain itu, ia juga berharap agar PNS yang baru saja diambil sumpah/janji dapat menjadi figur ASN yang dapat memberikan contoh teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi figur yang mampu bekerja profesional dan proporsional demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-74, Ada SIM Gratis untuk Pemohon lahir di 1 Juli dan Tenaga Medis di Wisma Atlet

Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke-74, Jokowi Beri Tujuh Instruksi Kepada Polri

Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020, Bangun Jalan Penghubung Desa Patemon-Kutasari

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto mengatakan, setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib menjalankan masa percobaan selama satu tahun dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar).

Para ASN yang melakukan sumpah/janji memiliki SK CPNS per 1 Maret 2019 dan menjadi PNS per 1 Maret 2020.

Namun karena adanya pandemi Covid-19, sehingga pengambilan sumpah/janji baru dapat dilakukan saat ini.

Baca Juga: Persiapan Liga 1 Indonesia, pelatih kiper PSM Siapkan Program Latihan Ekstra

Baca Juga: Sebagai Ujung Tombak, Polri Harus Profesional dan Modern

Sebanyak 393 PNS yang diambil sumpah/janji terdiri dari 388 PNS dan 5 PNS alumni IPDN.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x