Ponpes Minhajut Tholabah Dibuka, Ketua Gugus Tugas Mintol Siapkan 4 Skenario untuk Santri

- 7 Juli 2020, 05:00 WIB
BUPATI Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM bersama Tim Gugus Tugas kabupaten dan sejumlah Forkopimda meninjau Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, pada Senin 6 Juli 2020./humasPbg
BUPATI Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM bersama Tim Gugus Tugas kabupaten dan sejumlah Forkopimda meninjau Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, pada Senin 6 Juli 2020./humasPbg /Tim Lensa Purbalingga/

Utamanya yang berasal dari luar Jawa Tengah dan yang masuk dalam zona merah Covid-19.

“Saya menekankan beberapa hal agar proses penerimaan kembali santri dapat dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk proses karantina selama 14 hari juga harus diawasi secara ketat sehingga setelah karantina dapat dilaksanakan pembelajaran secara aman,” kata Bupati Tiwi.

Hal senada diungkapkan Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Yudhi Novrizal.

Baca Juga: BBM Jenis Premium dan Pertalite akan Dihapuskan, Harga Pertamax?

Baca Juga: Mantap! Rp 17,5 Juta per Penerima Manfaat untuk BSPS 2020 Tahap 2 di Purbalingga

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid Kabupaten Purbalingga ini juga meminta komitmen seluruh pengasuh dan santri Ponpes Minhajut Tholabah terutama dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa karantina 14 hari pertama.

“Pendataan santri baik yang berasal dari Purbalingga maupun luar Purbalingga penting dilakukan untuk mempermudah melakukan penelusuran. Selain itu saran Saya adalah sebelum masuk ke pondok, para santri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tiwi juga memberikan bantuan masker dan alat penyemprot desinfektan.

Baca Juga: Ribuan Massa di Purbalingga Gelar Aksi Damai, Tuntut DPR RI Cabut Ruu Hip

Sedangkan BPBD Purbalingga melakukan penyemprotan desinfektan diseluruh kawasan Pondok Pesantren Minhajut Tholabah.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x