"Ya tadi saya menerima aduan dari warga adanya dugaan pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga," kata Adi Yuwono, Rabu siang.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 1 Maret 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan
Aduan warga RT 2 RW 4 ini pada saya bahwasanya, ia sedang mengurus balik nama tanah (sertifikat) melalui notaris.
Namun, saat notaris ke kelurahan untuk meminta tanda tangan justru diminta biaya administrasi sebesar Rp 800 ribu.
"Kalau secara aturan ini tidak dibenarkan kelurahan meminta uang, ini ada unsur indikasi pungli," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kelurahan Penambongan Endaryati Wahyuningrum membantah jika adanya pungli di kelurahan.
"Saya pribadi tidak pernah meminta uang kepada warga yang sedang megurus sertifikat atau apapun, tidak ada pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga," ujarnya.***