Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan

- 28 Maret 2023, 13:32 WIB
Polres Purbalingga Ungkap Penipuan Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan.
Polres Purbalingga Ungkap Penipuan Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan. /Humas Polres Purbalingga.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x