Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***
Editor: Kurniawan