KPU Purbalingga: Ini Syarat Menjadi Caleg DPR maupun DPRD Pemilu 2024

- 19 April 2023, 21:10 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU.

Adapun syarat bakal caleg DPR dan DPRD 2024 versi Draf PKPU adalah sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

- sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME);

- tinggal di wilayah NKRI;

- Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

- tingkat pendidikan serendah-rendahnya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat;

- setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: KPU Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah