- dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
- mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
- mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
Informasi yang lebih lengkap, bakal caleg bisa membaca secara detail dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Purbalingga.
Pengumuman pengajuan bakal calon akan dimulai 24-30 April 2023 dan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023 dikutip dari Fordem.id.***