Lensa Purbalingga - Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada waktu dekat ini pada 14 Februari 2024.
Momen tersebut jadi salah satu kesempatan untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), baik jabatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persyaratan calon legislatif menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan partai sebelum memulai proses rekrutmen.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Purbalingga, Kamis 20 April 2023 lengkap dengan Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Shalat
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilu 2024.
Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan penjelasan terkait persyaratan jadi caleg.
Salah satunya persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12.
"Persyaratan terkait itu sudah dijelaskan lengkap dalam PKPU pada pasal 11 dan 12," tutrunya.