KPU Purbalingga: Ini Syarat Menjadi Caleg DPR maupun DPRD Pemilu 2024

- 19 April 2023, 21:10 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU.

- sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- terdaftar sebagai pemilih;

- bersedia bekerja penuh waktu;

- calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

- dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain syarat yang dimaksud di ayat (1), Bakal Calon juga harus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: KPU Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x