Coklit sendiri adalah metode mencocokan antara data diri pemilih dengan data yang tercantum di form A daftar pemilih.
"Kemudian, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih Hasil Perbaikan daftar pemilih di Purbalingga menjadi 774.840," lanjutnya.
Baca Juga: Kocak! Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Masuk Lapangan saat Indonesia vs Argentina
Hasil dari rekapitulasi pada Rapat Pleno tersebut, lanjut Catur, kemudian ditetapkan menjadi DPS.
"KPU terus melakukan pemeliharaan data yang kemudian kembali kami plenokan menjadi DPSHP," terangnya.
Baca Juga: Belum Penuhi Target, DPRD Purbalingga Soroti Pendapatan Pajak Hiburan
Hasil Rekapitulasi pada Rapat Pleno penetapan DPSHP tersebut menghasilkan jumlah daftar pemilih sebanyak 773.761 pemilih.
Sampai akhirnya, lanjut Catur, kembali dipelihara oleh KPU, PPK, dan PPS untuk kemudian dirapat plenokan kembali hari ini.
"Total DPT Kabupaten Purbalingga menjadi 772.268 pemilih," kata Catur.
Baca Juga: Warga Desa Kemangkon Purbalingga Tolak Galian C, Alat Berat Sementara Keluar Dari Lokasi