Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga meminta agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra saat dikonfirmasi media, Kamis 26 Oktober 2023.
"Kami menyarankan agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga kemarin.
Baca Juga: ATS di Purbalingga 243 Anak, Penanganan Pengangguran baru 23 persen
Karena penerimaan honor yang bersumber dari dana BOS dilarang dalam Permendikbud, yang muncul pada tahun 2020.
Namun, kenyataannya masih diterimakan kepada mereka dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Serta, tahun berjalan 2023 ini.
"Karena bukan pendapatan yang sah, kami minta agar dikembalikan ke kas negara. Sehingga, ke depan tak menimbulkan masalah hukum," ujarnya.
Ditambahkan, pengembalian honor dana BOS tersebut nantinya akan diberikan tenggang waktu tertentu.
"Karena terkait proses di Kejari yang juga ada tenggang waktunya, sebelum naik ke tahap selanjutnya," terangnya.