Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Purbalingga Larut Dalam Alunan Sholawat Akbar Hari Santri Nasional
Dia menjelaskan, para guru tersebut tidak salah dalam kasus ini. Sebab, mereka menerima honor tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKAS tersebut sudah diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
"Ke depannya sistem yang sudah berjalan harus diperbaiki lagi. Penerima honor harus dirinci lebih detail. Apakah ASN atau bukan. Jadi ke depan tak ada lagi temuan," jelasnya.
Baca Juga: Keren! Gula Merah Kristal Purbalingga Kembali di Ekspor ke Amerika
Dia menegaskan, untuk saran pengembalian uang negara tersebut, merupakan langkah terbaik. Hal itu, untuk kebaikan para guru dan dunia pendidikan.
Sementara itu Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi masih belum berkomentar terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sudah Periksa Sejumlah Guru Terkait Kasus Honor Pengelolaan Dana BOS
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalngga telah memeriksa sejumlah guru terkait kasus honor pengelolaan dana BOS.
Hal itu disampaika Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.