Lensa Purbalingga - DPRD Kabupaten Purbalingga telah menggelar Rapat Paripurna di ruang Rapat DPRD, Jumat 27 Oktober 2023.
Dalam Rapat Paripurna, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Pimpinan DPRD setujui bersama lima raperda nantinya ditetapkan menjadi perda.
Lima raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah Dan Pendidikan Dasar, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
"Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha, dan Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sarankan Guru ASN Penerima Honor Dana BOS Mengembalikan
Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa Kelima raperda ini telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi.
"Dan juga fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng dan Gubernur Jateng, sehingga dapat diagendakan persetujuan bersama," lanjutnya.
Baca Juga: ATS di Purbalingga 243 Anak, Penanganan Pengangguran baru 23 persen
Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan diteruskan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Khusus untuk raperda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya akan diteruskan dengan proses evaluasi dari Mendagri dan Menteri Keuangan RI.
"Dengan ditetapkannya kelima raperda menjadi perda maka hal ini dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum di Purbalingga," imbuhnya.***