Lensa Purbalalingga - Sebagian guru ASN, SD, SMP di Purbalingga penerima honor pengelolaan dana BOS mulai ada yang mengambalikan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Jumat 27 Oktober 2023.
"Sebagian guru ASN yang mendapatkan honor pengelolaan dana BOS tahun 2020-2022, sudah mengembalikan," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Lima Raperda Nantinya Ditetapkan Perda
Mekanismenya adalah dengan dititipkan ke Kejaksaan, untuk kemudian diserahkan ke kas negara.
"Uang akan disimpan di rekening, uang masuknya uang titipan yang nantinya akan dikembalikan ke negara," jelasanya.
Dia memastikan, rekening titipan tersebut tak memiliki bunga. Kenapa harus dititipkan ke Kejaksaan.
"Karena kasus ini sedang kami tangani. Nanti prosesnya kami pastikan terbuka, akan kita sampaikan publik," tuturnya.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sarankan Guru ASN Penerima Honor Dana BOS Mengembalikan