Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga meminta agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra saat dikonfirmasi media, Kamis 26 Oktober 2023.
"Kami menyarankan agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga kemarin.***