Diberitakan sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakt ke Kejaksaan Negeri Purbalingga adanya honor dana BOS guru ASN.
Dalam isi laporannya, disampaikan ada guru ASN SD, SMP yang menerima honor dari dana BOS tahun 2020-2022.
"Penerima dana BOS, kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sarankan Guru ASN Penerima Honor Dana BOS Mengembalikan
Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada guru ASN.
"Honor dan BOS hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik," tutur Kasi Intel Kejari Purbalingga.***