Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas polisi tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.
Wakapolres menambahkan bahww kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," imbuh Wakapolres Purbalingga kepada media.***