Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Netral

- 5 November 2020, 13:51 WIB
Ilustrasi gambar istimewa.
Ilustrasi gambar istimewa. /

Lensa Purbalingga - Tim pemenangan Tiwi-Dono menilai Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak netral.

Hal tersebut didasarkan pada penerapan aturan dan merespon suatu kejadian.

Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Purbalingga Capai Rp 870 juta

Contohnya, ada beberapa even kejadian di tempat kami yang sudah sesuai tapi dibubarkan.

Sementara, ada kegiatan atau acara dari Paslon Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) malah dibiarkan.

Baca Juga: KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon

"Kami mengindikasi Bawaslu Purbalingga kurang netral," kata Sekretaris tim pemenangan, Tiwi-Dono usai melakukan laporan dugaan pelanggaran kampanye Paslon Oji-Jeni, Rabu 4 November 2020.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bisa lebih konsisten dalam penerapan regulasi yang ada.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Tim Hukum Tiwi-Dono Melapor ke Bawaslu

"Ini bukan karena kecewa. Namun Bawaslu harus lebih konsisten bekerja sesuai aturan," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim membantah dugaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi DLH, Kejari Tetapkan 2 ASN Dan 1 Karyawan SPBU Jadi Tersangka

Dia menilai selama ini pihaknya sudah bekerja profesional, dan netral selama Pilkada 2020.

Mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai azaz penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Perda Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Diusulkan DPRD Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya

"Kami sudah profesional, netral selama Pilkada 2020 ini. Sesuai azaz penyelenggara pemilu," tuturnya.

Mengenai pembubaran, Imam juga mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antar Desa Di Kecamatan Kaligondang Ambles

Dalam penanganan pelanggaran juga ada prosedur dan mekanismenya.

Dan selama ini Bawaslu sudah menerapkan hal tersebut.

Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya

"Kami belum pernah membubarkan kampanye baik Paslon 01 atau 02. Sampai saat ini kami tidak pernah membubarkan kampanye," katanya.

Ia menyampaiakan, untuk pemberian imbauan baik lisan maupun surat peringatan memang sudah pernah dilakukan.

Baca Juga: Bagi Masker Gratis Dikira Razia, Banyak Pengendara Putar Arah

Tidak hanya untuk Paslon 01 tetapi juga untuk Paslon 02.

Kalau peringatan tertulis, pada prinsipnya lebih pada tidak menerapkan prokes.

Baca Juga: Hanoman Dan Gathotkaca Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Serta Protokol Kesehatan Di Purbalingga

Karena peringatan itu diberikan pada saat peristiwa itu terjadi.

"Baik paslon 01 maupun paslon 02 itu pernah, kalau peringatan tertulis itu prinsipnya, kalau kegiatan kampanye tidak mengindahkan prokes," katanya.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah