Aksi Protes RUU Keamanan Nasional di Hongkong, Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa dan Tangkap 240 Orang

- 27 Mei 2020, 19:46 WIB
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

"Ini untuk stabilitas jangka panjang Hong Kong dan Tiongkok, itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berkumpul dan berbicara dan itu tidak akan mempengaruhi status kota sebagai pusat keuangan," kata Kepala Sekretaris Hong Kong Matthew Cheung.

Ia juga mengatakan, bahwa langkah tersebut akan memberikan lingkungan yang stabil untuk bisnis.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sedang berselisih dengan Beijing terkait perdagangan dan wabah virus corona, pada Selasa (26/5) kemarin mengatakan, akan mengumumkan tanggapan kuat terhadap undang-undang yang direncanakan.

Baca Juga: Enam Kali Beraksi, Dua Pencuri Pompa Air Di Desa Slinga Diamankan Polisi

Mendengar hal tersebut pihak Tiongkok pun menanggap dengan mengatakan akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk campur tangan asing.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x