Aksi Protes RUU Keamanan Nasional di Hongkong, Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa dan Tangkap 240 Orang

- 27 Mei 2020, 19:46 WIB
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Polisi mengatakan, orang-orang menaruh sampah di jalan dan melemparkan benda ke arah petugas.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas, AS Kirim Kapal Perangnya Bantu Malaysia

"Polisi tidak punya pilihan lain dan perlu menggunakan kekuatan minimal, termasuk peluru merica untuk mencegah perilaku ilegal dan kekerasan yang relevan," kata pasukan itu.

Protes yang kembali terjadi di Hong Kong mengikuti proposal pemerintah Tiongkok untuk undang-undang keamanan nasional yang bertujuan mengatasi kegiatan pemisah diri, subversi dan teroris kota.

Undang-undang yang direncanakan dapat melihat bahwa badan intelijen Tiongkok akan mendirikan pangkalan di Hong Kong.

Baca Juga: Perayaan Idul Fitri, Afganistan Sambut Baik Gencatan Senjata Dengan Taliban

Usulan itu, diluncurkan di Beijing pada pekan lalu, dan memicu kerusuhan di jalanan besar Hong Kong, dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut, yang secara luas dipandang sebagai titik balik yang mungkin bagi kota paling bebas di Tiongkok dan salah satu pusat keuangan utama dunia.

Namun, otoritas Tiongkok dan pemerintah yang didukung Beijing di Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi tingkat tinggi kota dan undang-undnag keamanan yang baru akan sangat terfokus.

Baca Juga: Ke Jakarta Tanpa SIKM Dan Surat Bebas Covid-19, Anies : Tunda Dulu Keberangkatannya !

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x