Aksi Protes RUU Keamanan Nasional di Hongkong, Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa dan Tangkap 240 Orang

- 27 Mei 2020, 19:46 WIB
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pengunjuk rasa melakukan aksi protes terhadap undang-undang keamanan nasional yang diusulkan oleh Beijing, pada Rabu (26/5).

Ribuan polisi diterjunkan ke jalanan guna mencegah aksi tersebut, bahkan, hingga menembakan peluru merica untuk membubarkan para pemrotes dan berhasil menangkap sekitar 240 orang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Reuters, pada saat ketegangan melonjak, polisi anti huru hara dikerahkan di sekitar gedung Dewan Legislatif Hong Kong, untuk menghalangi para pengunjuk rasa yang telah berencana untuk berkumpul.

Baca Juga: Pemberlakuan Undang Undang Keamanan Nasional Picu Ketegangan AS Dan Tiongkok

Kemarahan semakin memuncak, sehingga orang-orang dari segala usia turun ke jalan.

Bahkan, ada yang menyembunyikan wajah mereka di bawah payung terbuka dalam adegan yang mengingatkan pada kerusuhan yang mengguncang Hong Kong tahun 2019 lalu.

"Meskipun Anda takut di dalam hati, Anda perlu berbicara," kata Chang (29) yang merupakan seorang pegawai dan pemrotes.

Baca Juga: Tiongkok Siap Hadapi Provokasi Amerika

Sementara itu, banyak toko, bank, dan kantor tutup lebih awal.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com pada artikel "Memanas, Polisi Hong Kong Tembakan Peluru Merica untuk Bubarkan Aksi Protes RUU Keamanan", banyak anak muda yang ditangkap dan polisi anti huru-hara menembakkan peluru merica untuk membubarkan kerumunan, dan berulang kali menuntut para pemrotes.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x