Catat! Karantina di Solo Hanya Berlaku Bagi Pemudik

11 Desember 2020, 18:43 WIB
Ikon Kota Solo. /surakarta.go.id

Lensa Purbalingga - Aturan karantina bakal diterapkan di Kota Surakarta jelang momen libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Namun demikian, karantina tersebut hanya diwajibkan bagi warga luar Solo yang melakukan mudik.

Sedangkan warga luar Solo yang melakukan perjalanan biasa tidak diwajibkan menjalani karantina.

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup

Baca Juga: Tim Hukum 02 Datangi Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum

"Kalau jagong (menghadiri resepsi pernikahan), (atau) tugas, ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, kalau tidak mudik ya tidak dikarantina," ujar Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat, 11 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Namun terkait libur akhir tahun ini, dirinya justru memperkirakan tidak ada pemudik yang masuk ke Solo mengingat pada perayaan Natal hanya ada satu hari libur.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang di Pilkada 2020, Hasto Sebut PDIP Berhasil Cetak Pemimpin Muda Berkualitas

Baca Juga: Wow! PDIP Borong Kemenangan Pilkada 2020 di Jawa Tengah

Baca Juga: Waspada! Sri Mulyani Beberkan Ancaman Besar Indonesia di Tengah Pandemi

Ia juga meminta kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas aturan tersebut agar memahami kondisi Kota Solo yang hingga saat ini masih terus terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19.

"Karantina mandiri saja sekarang ada 1.000, kalau dibledoske (ditambahi pendatang) ke Solo, yang rugi, ya masyarakat Solo. Hotel enggak perlu khawatir kayak begitu, nek (kalau) masalah pajak, itu risiko pandemi, itu biasa," katanya.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Hasil Swab Pengawas TPS Belum Keluar Tetap Bertugas, KPPS dan Saksi Jalani Isolasi Mandiri

Sedangkan guna mengantisipasi datangnya pemudik, pihaknya akan menempatkan petugas di beberapa ruang publik, di antaranya terminal, stasiun, dan bandara. Selain itu juga melalui program Jogo Tonggo.

"Kita Jogo Tonggo, kalau memang mudik, ya, biar diantar ke Solo Technopark," katanya.

Untuk memastikan masyarakat memahami aturan tersebut, dikatakannya, akan ada sosialisasi yang dilakukan maksimal H-7 libur Natal, yaitu tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Melalui Kredit Melawan Rentenir, Purbalingga Raih TPAKD Award

Baca Juga: PUPR Bakal Ngebut Nih! Realisasi Program Sejuta Rumah Targetkan 900 Ribu Unit Hingga Akhir Tahun

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!

"Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik yang nekat datang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: iPhone 12 Resmi Dijual di Indonesia, Begini Cara Pre-Ordernya

Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth

Baca Juga: Nekad Mudik ke Solo? Siap-Siap Nginep di Benteng Vastenburg Selama 14 Hari

Untuk sementara ini, ruangan yang disediakan di Solo Technopark berkapasitas 60 orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ruangan yang digunakan karantina akan diperlebar jika jumlah pemudik makin banyak.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler