Siapkan 5.000 Pasukan Gabungan, Polisi Mulai Bubarkan Paksa Massa Aksi 1812

18 Desember 2020, 16:19 WIB
Aksi demo 1812 yang melanggar protokol kesehatan. /PMJnews/Fajar

Lensa Purbalingga – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menyebutkan, sebanyak 5.000 personel telah diturunkan untuk mengawal dan mengamankan aksi demo 1812 di Istana Negara, pada Jumat 18 Desember 2020.

Personel gabungan yang diturunkan untuk mengamankan aksi demo 1812 tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemrpov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Rp 171 Juta, Kejari Tetap Proses Tersangka Korupsi DLH

“Untuk kekuatan ada lima ribu personel kita turunkan, beber Kombes Pol Yusri, Jumat 18 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, sebanyak 7.500 personel gabungan ditempatkan sebagai cadangan yang tersebar di beberapa titik.

“Ada 7.500 yang kita siapkan cadangan . Cadangannya di mana ? di Monas, di DPR juga di Polda serta di batalion-batalion oleh TNI,” katanya.

Baca Juga: Terjawab! Jokowi Bersedia Disuntik Vaksin yang Pertama, Ferdinand ke Aa Gym: Baca Biar Tahu

Baca Juga: Misteri 3 Anak Hilang di Langkat, Kades Naman Jahe Temukan Fakta Baru

Baca Juga: Jawab Rumor BLT BPJS Termin 3, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Sementara itu, dikutip dari PMJnews, sekitar pukul 13.20 WIB, massa aksi 1812 mulai berdatangan di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun, di lokasi tersebut, aparat kepolisian mulai mengusir rombongan massa aksi 1812 yang mulai berdatangan itu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengimbau massa membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Yakinkan Rakyat, Jokowi tegaskan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama di Indonesia

Baca Juga: Mayat Bayi di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Ajibarang

Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan

"Silakan membubarkan diri, pandemi covid masih terjadi silakan pulang," tegas Heru melalui pengeras suara dari mobil pengurai massa di lokasi.

Seperti diketahui, rombongan massa aksi 1812 yang telah berkumpul tersebut, tidak memiliki izin untuk melakukan unjuk rasa.

Oleh sebab itu, Kapolres Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga, untuk membubarkan secara paksa massa aksi 1812 yang terlanjur tiba di TKP.

Baca Juga: Berikut Jadwal SCTV Hari Ini, Jumat 18 Desember 2020, Ada Tayangan FTV Pagi Spesial Nih!

Baca Juga: Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

Namun demikian, rombongan massa aksi 1812 yang dipaksa mundur tersebut mencoba melawan dan bertahan sembari melantunkan salawat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan untuk menggelar aksi 1812 ini.

Baca Juga: Amien Rais Bikin Pernyataan Mengejutkan Terkait Rencana Aksi 1812 di Depan Istana

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Rp 171 Juta, Kejari Tetap Proses Tersangka Korupsi DLH

Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin terhadap keramaian apapun, selama masa pandemi.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler