Lensa Purbalingga - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap dan lima UPTD Yandukcapil membuka kembali semua pelayanan tatap muka, mulai besok, Senin 4 Januari 2021.
Pengumuman dibukanya kembali semua layanan Disdukcapil Kabupaten Cilacap itu diunggah di akun Twitter @DindukcapilClcp, pada Minggu, 3 Januari 2020.
Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....
"Mulai hari senin tanggal 4 Januari 2021, semua pelayanan tatap muka baik yang ada di Disdukcapil dan 5 UPTD Yandukcapil dibuka kembali." tulis pengumuman itu.
Disdukcapil Cilacap juga memberikan syarat kepada masyarakat yang hendak menikmati layanan tatap muka ini, yakni wajib melampirkan bukti nomor antrian online yang sesuai dengan hari dan tanggal yang didapatkan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah di Website pedulilindungi.id
Baca Juga: Mantap! Erick Thohir Ungkap Ongkos Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Cuma Rp200 Ribu
"Wajib melampirkan bukti screenshoot nomor antrian online, sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditetapkan pada petugas.
Hanya 1 (satu) orang yang bersangkutan yang diperkenankan masuk." jelas pengumuman tersebut.
Sedangkan untuk mendapatkan nomor antrian online tersebut, masyarakat bisa klik link ini https://antrian.disdukcapil.cilacapkab.go.id.
Baca Juga: Ketum Partai Demokrat AHY Sampaikan Permintaan Maaf
Baca Juga: Ganjar Bersama Kapolda Jateng Jemput Langsung Jenazah Habib Ja'far di Bandara
"Dengan syarat harus mengakses nomor antrian online (antrian.disdukcapil.cilacapkab.go.id) terlebih dahulu, apabila tanggal yang dipilih tidak bisa diklik, silahkan pilih tanggal lain." bunyi pengumuman itu.
Baca Juga: Tiba di Bandara Ngloram Hari Ini, Ganjar Pranowo: Sudah Bagus Ya
Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom di Banyumas Ditangkap Polisi
Baca Juga: Nyalakan Rokok Lupa Matikan Kompor Gas, Rumah Sutikno Terbakar
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga bisa dilayani dengan menggunakan pelayanan online SI CEMPLON.***