Soal Pelaksanaan Pilkada 2022-2023, Begini Pernyataan Sikap Fraksi Partai NasDem

2 Februari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2022-2023. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Lensa Purbalingga - Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikapnya terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2022-2023.

Dalam hal ini, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan sikap mendukung Pilkada serentak kembali dilaksanakan ke siklus lima tahunan pada 2022-2023.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M. Ali mengatakan, bahwa mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan.

"Pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada," kata Ali, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Gerakan yang Akan Ambil Alih Paksa Partai Demokrat, AHY Kirim Surat ke Jokowi

Ia mengatakam, bahwa mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan.

Menurutnya, masa lima tahun itu adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara.

Dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024 bersamaan dengan Pemilu dan Pilpres.

Baca Juga: Peternak Ayam Petelur di Purbalingga Menjerit! Harga Telur Anjlok, Harga Pakan Melonjak

Sementara itu, melalui revisi UU Pemilu, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan pilkada untuk kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Dalam UU diatur, bagi daerah yang menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017.

Baca Juga: Tiwi : Korban PHK Prioritas Dapat Kartu Pra Kerja

Sedangkan bagi daerah yang pilkadanya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023.
Fraksi Partai NasDem menilai beberapa dampak dari pelaksanaan Pemilu dan Pilpres tahun 2019 secara bersamaan menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, menurut Partai Nasdem, pilkada serentak lebih baik dilaksanakan pada 2022-2023.

Baca Juga: Mendarat Mulus di Bandara JBS Purbalingga, Pesawat Beechcraft B200 Bawa Rombongan Kemenhub RI

Menurut Ali, penyatuan pemilu dan pilkada, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, hanya akan membuat banyaknya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.

Baca Juga: Agar Punya Kekuatan Super, Pengrajin Telor Asin di Kebumen Pakai Sabu

"Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik," bebernya.

Ia juga mengingatkan akan terjadinya penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan.

Menurutnya, pemisahan pemilu dengan pilkada justru akan menciptakan iklim politik yang kondusif, sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Kartana Durian Desa Nangkod Kejobong Enak, Legit, Sedikit Pahit, Daging Buahnya Tebal Bijini Kecil

Baca Juga: Dukung Penangan Covid - 19, Polres Purbalingga Bagikan 1000 Masker

Baca Juga: Menang Pilkada, Tiwi-Dono Rencana Dilantik 17 Februari 2021

"Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," katanya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler