Buntut Cuitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustadz Maaher, PPMK Laporkan ke Polisi dan Dewas KPK

15 Februari 2021, 18:56 WIB
Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewas KPK oleh PPMK atas cuitannya di Twitter soal wafatnya Ustadz Maaher. /Instagram/@novelbaswedanofficial.

Lensa Purbalingga - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Batas Waktu Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Cek dan Lengkapi Berkasnya!

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021 : Aldebaran Akan Menjadikan Andin Istri Seutuhnya

Sekjen PPMK Lisman Hasibuan telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Lisna di Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari 2021 : Aries Akan Dikunjungi Seseorang, Gemini Akan Jadi Vegetarian

Menurutnya, cuitan Novel Baswedan di akun Twitternya telah membuat gaduh publik.

Ia menyayangkan sikap Novel yang juga sebagai penegak hukum sekaligus penyidik senior KPK.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucapnya.

Baca Juga: Kedatangan Artis Baim Wong Gemparkan Warga Purbalingga

Seperti diketahui, dalam cuitan di akun Twitter miliknya, awalnya Novel Baswedan mengucapkan dukacita atas meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Novel meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

Baca Juga: Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Jokowi

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021 lalu.

Cuitan Novel Baswedan soal meninggalnya Ustaz Maaher pada 8 Februari 2021 di Rutan. Twitter.com/@nazaqistsha

Atas cuitannya tersebut, Lisman menegaskan, agar Novel Baswedan mempertanggungjawabkannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari 2021 Untuk Leo, Virgo, Sagitarius dan Capricorn Paling Lengkap

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Bahkan, sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Fakta Truk Tabrak Ruko di Penaruban Purbalingga, Sopir Lupa Netralkan Persneling

Baca Juga: Miliki Reklona dan Alprazolam, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

Baca Juga: Diperlakukan Kasar Oleh Pihak Penambang, Sejumlah Warga Kemangkon Purbalingga Mengadu ke Polisi

Menurut PPMK, Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler