Nekat Mudik ke Jatim, Siap Dikarantina Lima Hari Biaya Sendiri

22 April 2021, 07:39 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu 21 April 2021. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri menyikapi larangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Di Jawa Timur (Jatim), larangan mudik sangat tidak disarankan untuk dilakukan, apabila melanggar mendapat sanksi tegas yaitu karantina.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

Pemudik yang tetap ngeyel pulang ke kampung halamannya akan dikarantina selama lima hari. Tetapi, para pemudik harus membiayai sendiri selama karantina.

”Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan Aset Pemkab dan Ungkap Kasus Korupsi, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari Purbalingga

Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyebutkan Mendagri menginstruksikan kepala desa lurah melalui posko desa posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

”Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan 48,3 persen lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia," kata Khofifah.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik.

Sekarang ini, kata dia, di sejumlah negara muncul tren COVID-19 gelombang ketiga, dan terjadi peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

”Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," ucap Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Kapolresta: Bagi Yang Hendak Mudik Ke Banyumas Dalam Kondisi Sehat, Kasihan Saudara di Kampung

Rakor di Mapolda Jatim tersebut membahas terkait dengan antisipasi mudik Lebaran 2021.

Saat ini, lanjut dia, Polda Jatim menggelar Operasi Ketupat Semeru 2021 yang digelar selama 14 hari, mulai 12 hingga 25 April 2021.

"Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Sebanyak tujuh titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan, yakni jalur perbatasan provinsi antara Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Korps Bhayangkara juga mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota/kabupaten guna memeriksa pergerakan masyarakat yang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, yakni Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.

Selain itu, Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, pintu masuk Tol Ngawi dan pintu masuk Tol Probolinggo.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler