Residivis di Gombong Kebumen Tipu Juragan Beras Hingga Rp 77 Juta, Uangnya Habis Untuk Karaoeke

9 Juni 2021, 10:19 WIB
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipun juragan beras saat konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa 8 Juni 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Nekat lakukan tindak penipuan dan penggelepan, ER (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara ditangkap Reskrim Polsek Gombong.

ER diringkus polisi lantaran diduga menipu juragan beras warga warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Kantor Bakeuda Purbalingga di Lockdown, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto mengungkapkan, pelaku seorang residivis.

Ia kita tangkap adanya laporan bahwa pelaku membwa kabur beras sebanyak 8 ton, jika dirupiahkan senilai Rp 77 Juta.

"Pelaku membawa beras sebanyak 8 ton, koraban mengalami kerugian senilai Rp 77 Juta," katanya saat konferensi pers, Selasa 8 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Posting Penemuan Bayi di Hutan Pinus, Akun Facebook Ini Hebohkan Warga Purbalingga

Penipuan diawali dari datangnya tersangka ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.

Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.

Puncaknya tersangka mengajak korban ke kontrakan tersangka pada hari Kamis 16 Maret 2021 di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.

"Untuk menyakinkan, korban dibawa ke kontrakannya dan mengaku bahwa itu rumahnya," jelasnya.

Baca Juga: Jerinx SID Lakukan Upacara Pembersihan Diri dan Cium Kaki Ibunda Usai Bebas Dari Penjara

Setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka memesan beras dalam jumlah banyak dikirim ke kontrakan yang diakui rumahnya.

"Modusnya pura-pura beli beras banyak dikirim ke kontrakan selanjutnya tersangka kabur," katanya lagi.

Baca Juga: Suramadu Kembali Viral, Pria Ini Tantang Duel TNI dan Polisi Karena Ogah Swab Test

Kapolsek menjelaskan, saat membawa kabur beras tersangka baru membayar DP sebanyak 3,5 Juta Rupiah untuk pembelian 11 ton beras.

Namun tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat.

"Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Bergelombang dan Berlubang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polsek Gombong Polres Kebumen.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.

"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya Pak. Buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata tersangka yang juga residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018 di Purwokerto.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler