Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Poin Pentingnya.

26 Juli 2021, 08:12 WIB
PerpanjanganPerpanjangan PPKM Level 4, Luhut Binsar dan Airlangga /Screen Shoot/Sekretariat Presiden

Lensa Purbalingga- Setelah diumumkan oleh Jokowi perpanjangan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 pada Minggu 25 Juli 2021, pemerintah menyusun aturan pelaksanaannya.

Peraturan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Secara nasional peraturan perpanjangan PPKM Level 4 diatur secara umum. Sedangkan secara teknis diatur oleh Pemerintah Daerah masing masing.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi: Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Dilakukan Secara Bertahap

"Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden mulai tanggal 26 Juli sampai 22 Agustus 2001 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota dan kabupaten yang memiliki assessment WHO Level 4 dan PPKM Level 3 untuk kota dan kabupaten yang memiliki assessment WHO level 3 ." kata Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan PPKN level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu :

1.Indikator laju penularan kasus
2.Respon sistem kesehatan dengan dasar panduan dari WHO
3.Kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Panglima TNI Check Langsung Rumah Sakit Lapangan , Tampung Pasien Covid 19 dan Berikan Pelayanan Terbaik

Kebijakan Pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 dan level 3 ini lebih menekanan pada faktor kondisi ekonomi masyarakat

Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku koordinator pelaksanaan PPKM Level 4 Jawa Bali diantaranya adalah :

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedang pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 17.30 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Baca Juga: Pengusaha Bangkrut dan PHK Massal 2021, Bagaimana Pemerintah Lindungi Pekerja ?

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan maksimum setiap pengunjung selama 20 menit.

4. transportasi umum kendaraan umum angkutan massa taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50% dengan menerapkan protokol standar secara ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021

Sementara itu ketentuan yang lain sama dengan peraturan dalam PPKM level 4 yang sudah berjalan sebelumnya.

Menurut Luhut perpanjangan PPKM Level 4 ini dilaksanakan di 95 kabupaten kota dan perpanjangan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali.

Baca Juga: Pemerintah Larang Aksi Massa, Ini pernyataan Mahfud MD

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50% difasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf di fasilitas produksi dan pabrik.

Besok (hari ini 26/7/2021) baru akan dilaksankan pertemuan dengan menteri perindustrian guna menyusun pelaksanaan teknisnya lanjut Luhut.***

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler