PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Ini ketentuan Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat

7 September 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Kotawaringin Barat Terapkan aturan PPKM Level 3 /

Lensa Purbalingga - Pemerintah resmi perpanjang PPKM untuk luar Jawa-Bali. Hal ini juga berakibat berubahnya ketentuan untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjangan dan evaluasi dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di luar Jawa Bali diperpanjang setiap dua minggu.

Sehingga untuk PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut daerah-daerah luar Jawa Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2 masih  akan menerapkan PPKM selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus. Namun, ada sedikit penyesuaian untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Wilayah Dan Ketentuannya Untuk Provinsi Kalimantan Tengah

"Bahwa evaluasi PPKM di luar Jawa ini di lakukan setiap dua pekan, perpanjangannya setiap dua pekan dan tentu evaluasinya juga dilakukan setiap minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” demikian mengawali Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Naluri Hati Hari Ini Selasa 7 September 2021, Dinda Mengingat Masa Lalunya

Mendagri memerintahkan di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19” Lanjut Inmendagri tersebut.

Sementara itu Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 dengan aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 7 September 2021, Elsa Ingin Bertemu Nino

  1. Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
  3. Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
  4. Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri Hari ini Selasa 7 Septem, Alya: Kevin harus membuat Dewa menderita

Sementara itu Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan data perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Kotawaringin Barat, Senin 6 September 2021 Pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan data yang rilis oleh Media Center Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kobar, jumlah akumulasi data sampai dengan saat ini, pasien konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 54  orang.

Dengan total kasus mencapai 6131 orang pasien dinyatakan sembuh sebanyak 5876  orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak  201 orang.***(Wahyudi)

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler