CLM Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Simak Cara Mengisinya!

18 Juli 2020, 10:47 WIB
Aplikasi CLM./antaranews /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dicabut, sehingga secara resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta.

Namun demikian, Pemprov DKI menggantikannya dengan Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan keluar-masuk Jakarta.

CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.

Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga

Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020

Baca Juga: Polres Purbalingga Luncurkan Ponpes Siaga Candi

Berikut cara mengisi CLM seperti dikutip dari Antaranews.

1. Instal aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.

2. Isi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Baca Juga: Rachmat Yasin Tersangka Pemotongan Uang Gratifikasi Diperiksa Penyidik KPK

Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Model Catherine Wilson Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kabar Baik, 8 Perusahaan Asing Berencana Relokasi Pabrik ke Indonesia

3. Jawab setiap pertanyaan soal aktivitas beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

4. Setelah seluruh pertanyaan diisi dengan benar, kemudian mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.

Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mengintip Kemampuan Senjata Nuklir China dan Korea Utara

Baca Juga: Cek Fakta: Gubernur Ganjar Pranowo Berlakukan Denda bagi yang Tak Bermasker di Jawa Tengah

Jika aman, CLM akan memberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.***

 

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler