Lensa Purbalingga – Beredar kabar melalui pesan berantai di Whatsapp, bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah mengeluarkan instruksi tentang denda tilang bagi masyarakat Jawa Tengah yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.
Pesan yang tersebar di Whatsapp Jumat 17 Juli 2020, juga menyampaikan informasi lainnya, yaitu:
1. Pemberlakuan tilang akan digelar selama 14 hari, terhitung dari 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.
Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga
Baca Juga: Ketum Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Oji-Jeni Maju dalam Pilkada Purbalingga 2020
Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.
3. Penilangan tersebut tidak diberlakukan kepada orang yang sedang Pidato, makan/minum, melakukan Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat jantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang Via aplikasi Pikobar yang kemudian akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Baca Juga: Tiadakan SPI, Komite SMP 1 Purbalingga Konsentrasi Pada KBM Daring